Menyembelih hewan kurban (qurban Sapi / Kambing) mungkin sudah menjadi kebiasaan untuk orang yang ahli dibidang ini. Namun ada juga banyak orang yang belum tahu mengenai hukum serta tata cara dalam menyembelih qurban yang sesuai kaidah-kaidah dan adab yang telah ditetapkamn dalam syariah. Agar dapat dihasilkan daging kurban yang halal dan thoyyib, sesuai dengan ketentuan agama.
Kali ini ada artikel lengkap mengenai Hewan Qurban saat Idul Adha dan tata cara penyembelihan yang baik dan benar sesuai dengan sariah ISLAM.
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Saat Idul Adha |
Fatwa MUI : Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Menjelang Hari raya Idul Adha 2015 1436 Hijriah lalu Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauan untuk cara menyembelih hewan qurban.
"Kita mengingatkan sekaligus juga menghimbau agar dalam penyembelihan hewan kurban dan pengelolaan daging kurban mengikuti kaidah-kaidah dan adab yang telah ditetapkan dalam syariah. Sehingga dapat dihasilkan daging kurban yang halal dan thoyyib, sesuai dengan ketentuan agama," kata ketua KF MUI, Prof. Dr. K. H. Hasanuddin AF.
Sekertaris KF MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penyembelihan hewan kurban ini. Hewan yang disembelih harus dalam keadaan sehat, diperlakukan dengan baik, juga diberi makan yang cukup. Hewan tersebut jangan sampai disakiti, apalagi menyiksanya dan membiarkannya kelaparan.
Asrorun juga meyebutkan tentang adab dan tata cara penyembelihan hewan qurban, merujuk pada Fatwa MUI No. 12 tahun 2009, tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
Cara Menyembelih Qurban Idul Adha
1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah.
2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
3. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Selain aspek penyembelihan, juga ditekankan tentang menjaga sanitasi, kebersihan hewan yang akan disembelih, peralatan yang dipergunakan, dan juga kebersihan lingkungan. Sehingga daging kurban yang dihasilkan terjaga pula kebersihannya agar aman dikonsumsi. Ini merupakan bagian terpenting dari unsur thoyyib yang diperintahkan agama.
Pengertian Kurban
Kurban berarti segala sesuatu yang mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya baik berupa sembelihan atau yang lainnya.Namun demikian kata kurban ini menjadi identik dengan sembelihan hewan udhiyah,
seperti : onta, sapi dan kambing yang dilakukan pada hari raya kurban dan tasyrik sebagai bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah swt. Meskipun kata kurban sendiri lebih umum daripada udhiyah.
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Hukum Berkurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.Berkurban Lebih Utama Daripada Sedekah
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)Dasar Hukum Kurban
Firman Allah swt :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿٣﴾
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿٣﴾
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar : 1- 3)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ
Artinya : “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “ (QS. Al Hajj : 36)
BERSYUKURLAH KALIAN KEPADAKU (ALLAH) KARENA SESUNGGUHNYA RAHMATKU MELEBIHI MURKAKU .
Semoga artikel mengenai tata cara menyembelih hewan qurban serta hukum qurban dalam islam diatas bermanfaat dan menambah keimanan kita.
0 komentar :
Posting Komentar